Asuransi pertanian salah satu butir dari enam paket kebijakan sektor keuangan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Jilid Tiga.Paket asuransi tersebut hanya membebani petani premi sebesar Rp30.000 per hektare dengan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare apabila terjadi gagal panen.